Reporter :
Moh.Yono
Bojonegoro Tabloidguntur.com - Sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro
belum membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia
Pemilihan Suara (PPS).
Meskipun beberapa waktu lalu telah diserahkan Daftar Penduduk Pemilih
Potensial Pemilu (DP4) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro
kepada KPUK Bojonegoro.
Hal ini dikarenakan belum adanya
Peraturan KPU (PKPU) untuk penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang
pelaksanaan Pemilu Gubernur (Pilgub). Sebab, yang ada baru PKPU tentang
penjelasan UU Nomor 1 tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan kampanye
dalam Pilgub mendatang.
"Kita masih menunggu PKPU dari KPU RI," kata Divisi Teknis dan Penyelenggara KPUK, Masjkur, seperti dilansir blokbojonegoro.com
Draft
PKPU tersebut nantinya akan menjelaskan secara detail teknis
pelaksanaan pembentukan PPK maupun PPS. Sehingga, pembentukan belum bisa
dilakukan sebelum turunnya PKPU.
"Sebab, ada perbedaan peraturan
pembentukan PPK/PPS pada Pemilukada dengan Pilgub. Untuk pembentukan
PPK/PPS Pemilukada mengacu pada UU nomor 32," ucapnya.
Sebenarnya,
proses persiapan Pilgub ini pada Desember-Februari. Namun, karena
peraturan yang dimaksud belum turun. Maka, hingga saat ini KPUK belum
melakukan proses itu. "Ya mudah-mudahan tidak molor," harapnya.
Rencanaya,
KPUK akan merekrut 28 PPK dan 430 PPS. Diperkirakan, rekrutmen PPK
maupun PPS Pilgub ini tidak jauh berbeda dengan perekrutan PPK dan PPS
Pemilukada lalu. * (KUPRIT)
Home »
POLITIK DAN PEMERINTAHAN
» KPU Bojonegoro Belum Bentuk PPK Dan PPS
KPU Bojonegoro Belum Bentuk PPK Dan PPS
Written By Unknown on Kamis, 21 Februari 2013 | 6:32:00 AM
Label:
POLITIK DAN PEMERINTAHAN
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !