
Hal ini dikarenakan belum adanya Peraturan KPU (PKPU) untuk penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang pelaksanaan Pemilu Gubernur (Pilgub). Sebab, yang ada baru PKPU tentang penjelasan UU Nomor 1 tahun 2013 yang mengatur pelaksanaan kampanye dalam Pilgub mendatang.
"Kita masih menunggu PKPU dari KPU RI," kata Divisi Teknis dan Penyelenggara KPUK, Masjkur, seperti dilansir blokbojonegoro.com
Draft PKPU tersebut nantinya akan menjelaskan secara detail teknis pelaksanaan pembentukan PPK maupun PPS. Sehingga, pembentukan belum bisa dilakukan sebelum turunnya PKPU.
"Sebab, ada perbedaan peraturan pembentukan PPK/PPS pada Pemilukada dengan Pilgub. Untuk pembentukan PPK/PPS Pemilukada mengacu pada UU nomor 32," ucapnya.
Sebenarnya, proses persiapan Pilgub ini pada Desember-Februari. Namun, karena peraturan yang dimaksud belum turun. Maka, hingga saat ini KPUK belum melakukan proses itu. "Ya mudah-mudahan tidak molor," harapnya.
Rencanaya, KPUK akan merekrut 28 PPK dan 430 PPS. Diperkirakan, rekrutmen PPK maupun PPS Pilgub ini tidak jauh berbeda dengan perekrutan PPK dan PPS Pemilukada lalu. * (KUPRIT)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !