Reporter :
EKO
MOJOKERTO Beritaguntur.com -Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono, membuka secara resmi acara
"Sosialisasi Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas
Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah",
di Astoria Convention Hall.
Acara yang
diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto ini, diikuti oleh
para PNS di lingkungan pemerintah Kota Mojokerto, yang bertindak selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK), Pejabat Pengadaan serta unsur penyedia barang dan jasa.
Ketua
Panitia, Pudji Hardjono, SH, menyampaikan dalam laporannya bahwa dalam
rangka mendukung pelaksanaan pelayanan publik, maka diperlukan kegiatan
pengadaan barang dan jasa yang transparan, kredibel dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang
perubahan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres
Nomor 70 Tahun 2012.
" Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari multi
tafsir dalam implementasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012" katanya.
Sementara
itu, dalam sambutannya, Walikota Mojokerto menyampaikan agar kegiatan
pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Kota Mojokerto dapat
dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
"Jangan sampai pembangunan yang
dilaksanakan di Kota Mojokerto, terlambat proses pengadaannya dan
dilakukan sak teka tekane (sesampai - sampainya), tetapi harus dilaksanakan sampai selesai," ujarnya.
Sosialisasi
ini mendatangkan dua orang narasumber, yakni, Yuswanto dari Ikatan Ahli
Pengadaan Indonesia (DPD) Jawa Timur, dan Emanuel Sujatmoko dari
Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !