Reporter :
Moh.Yono
Bojonegoro Beritaguntur.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur menyelidiki dugaan
perkara korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, tahun 2012 senilai
Rp 957 juta.
Penyelidikan perkara dugaan korupsi ini setelah Kejaksaan mendapat laporan resmi dari pengurus PNPM setempat.
Proses
penyelidikan perkara dugaan korupsi ini kini masih dalam proses
pemeriksaan saksi. Sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh sejulah
saksi menyebutkan jika diduga dana PNPM tahun 2012 itu fiktif.
“Sesuai
hasil penyelidikan dana PNPM itu tidak disalurkan kepada penerima,”
ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, Rabu (07/03/2013).
Menurut
Tugas, dugaan sementara dana diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan
sebesar Rp599.631.200 dari total Rp 957 juta. Dari 19 kelompok simpan
pinjam secara administrasi dan verifikasi terpenuhi, tapi setelah uang
diserahkan petugas PNPM kecamatan ternyata uang dikumpulkan kepada
Kades.
“Padahal tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat, tapi uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi,” lanjutnya.
Masing-masing
pengurus kelompok simpan pinjam perempuan dan ekonomi produktif akan
dimintai keterangan terkait kasus ini. Saat ini Kejari belum menetapkan
tersangka. Awal penyelidikan sudah memeriksa 8 saksi dari pengurus
koperasi.
Untuk diketahui kasus ini terungkap dari laporan
pengurus yang tidak menerima dana PNPM. Padahal, seharusnya dana
bergulir tersebut digunakan dapat untuk kesejahteraan kelompok
masyarakat. Selain mencatut nama Kades, diduga juga melibatkan suami
Kades. *** (LI/yon)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !