Reporter :
BJ/Bagus
Bojonegoro Beritaguntur.com - Pasangan suami istri warga Kecamatan Kota Bojonegoro yang bersekongkol
untuk meniduri anak kandungnya sendiri dituntut 10 tahun penjara oleh
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di meja hijau Pengadilan Negeri
(PN) Bojonegoro.
Ilustrasi : POS KOTA |
Terdakwa, Sarmidi ayah kandung korban yang merupakan seorang dukun itu sebagai eksekutor. Ia telah meniduri anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali sejak usia korban 14 tahun hingga 16 tahun. Sedangkan istrinya Supatmi berperan sebagai orang yang membujuk korban agar mau ditiduri suaminya.
Perbuatan Mbah Ronggo, panggilan lain Sarmidi, dan istrinya Supatmi terungkap pada pertengahan September 2012 lalu. Sidang kedua terdakwa ini dipisah, namun JPU menuntut keduanya sama dengan pertimbangan saling berkaitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansyur mengatakan, terdakwa Sarmidi dituntut sesuai dakwaan primer pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 tentang membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut. Tuntutan itu juga dijatuhkan oleh JPU Budi Endah Suryani kepada terdakwa Supatmi.
"Keduanya saling terkait dalam kasus persetubuhan ini," jelas Mansur usai menggelar sidang yang berlangsung tertutup itu.
Dalam sidang tersebut, tampak hadir pula korban untuk mendengarkan tuntutan JPU yang dijatuhkan kepada kedua orang tuanya dengan ditemani kakaknya. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Bonar Harianja di ruang utama PN Bojonegoro. "Korban melayani ayahnya atas permintaan ibunya," jelas JPU Budi Endah Suryani.
Sementara, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Tri Astuti Handayani mengungkapkan, akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa hukuman selama 10 tahun. "Rabu depan akan mengajukan pembelaan, karena peran kedua terdakwa berbeda tapi tuntutannya sama," jelasnya.
Sekadar diketahui, terungkapnya kasus persetubuhan itu berawal saat kakak korban curiga dengan perubahan sikap adiknya. Lalu setelah didesak, korban menceritakan kalau selama dua tahun ini hidupnya tertekan. Ia dipaksa melayani hubungan badan dengan ayahnya sendiri, Mbah Ronggo.
Kakak korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut lantas melaporkan perbutan dukun bejat itu ke Mapolres Bojonegoro. Alhasil, dukun berusia 60 tahun itu berhasil ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
**** (BJ/Kuprit)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !