Jatim Tabloidguntur.com -Humas BKN, Sebanyak 52 ribu formasi tenaga honorer kategori 1 untuk 29
instansi pusat dan 413 instansi daerah telah diserahkan ke masing-masing
instansi pusat dan BKD provinsi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi. Penyerahan ini dilakukan pada Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) Pengadaan CPNS Dari Tenaga Honorer yang dilaksanakan di
Gedung Manggala Wanabakti.
Jumlah ini merupakan jumlah sementara dari hasil pelaksanaan Quality
Assurance yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
sebagai tindak lanjut uji publik atas 71 ribu tenaga honorer yang diumumkan
sebelumnya.
Acara Rakornas dibuka oleh Sekretaris Utama KemenPAN-RB Tasdik Kinanto. Dalam
pidatonya, Tasdik menjelaskan bahwa pemerintah menginginkan supaya dapat
mengambil keputusan didasarkan data yang benar tanpa menzholimi. Tasdik juga
menegaskan bahwa jumlah formasi yang diberikan belum semuanya, karena masih ada
daerah yang proses pemeriksaannya masih berjalan.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam pengarahannya menjelaskan bahwa PNS yang
tertinggal ini (honorer-red) harus sesuai dengan syarat dan kualitas sehingga
dapat mewujudkan birokrasi yang bersih (dari KKN dan politisasi), kompeten
serta melayani kepada masyarakat. Azwar Abubakar juga menjelaskan bahwa pembina
kepegawaian kedepan adalah Sekretaris Daerah.
“Ke depan Pembina kepegawaian
adalah Sekretaris daerah (Sekda), tentunya Sekda dengan Pembinaan dengan cara
yang benar, dengan metode cek dan ricek,” ujar Azwar Abubakar.
Sementara itu Direktur PLP Bidang Polsoskam Lainnya BPKP Bonardo Hutauruk
menjelaskan bahwa pengumuman awal tenaga honorer kategori 1 merupakan uji
publik dan bukan pengumuman final.
“Dengan adanya uji publik, banyak pengaduan
yang berdatangan sehingga menghasilkan tiga kegiatan,yakni Verifikasi Ulang,
Quality Assurance dan Audit dengan Tujuan Tertentu,” jelas Bonardo.
Lebih
lanjut Bornado menegaskan bahwa masuknya BPKP untuk memberikan keyakinan yang memadai
dengan memastikan data yang dimasukkan benar-benar sesuai dengan peraturan dan
tidak membahas masalah kebijakan.Mekanisme Penetapan NIP CPNS untuk tenaga honorer juga
disampaikan dalam acara tersebut. Pembahasan materi ini disampaikan langsung
oleh Deputi Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun BKN Sulardi.
Hadir dalam acara
ini Kepala BKN Eko Sutrisno, para pejabat di lingkungan KemenPAN-RB, BKN, BPKP
dan juga undangan dari 33 instansi Pusat serta 413 instansi daerah. Proses
pemberkasan di BKN saat ini sudah menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian (SAPK) sehingga tidak lagi menggunakan formulir D1A.
Untuk
informasi lebih lanjut tentang penggunaan SAPK dapat dilihat di www.bkn.go.id
atau menghubungi Kantor Pusat BKN atau Kantor Regional BKN.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !