Nganjuk Tabloid Guntur.com,-Sementara itu, dalam dialognya dengan para pedagang
dan pembeli,Ketua KPUK Nganjuk,Drs. Juwahir, mengingatkan agar mereka dapat memilih sesuai dengan
hati nurani dan tidak terpengaruh oleh pemberian uang ataupun barang.
“Apalagi hanya dijanjikan mau diberi uang atau beras, nanti kalau menang. Jangan mau Bu”, ujarnya.
Selepas dari Pasar Wage, tim kemudian beranjak ke arah
timur, menuju pasar sepeda untuk melakukan hal yang sama. Di pasar yang
berjarak sekitar 300 meter dari Pasar Wage ini, tim menghadapi pertanyaan.
“kenapa tidak boleh ada money politics?” Menghadapi pertanyaan tersebut, Drs. Juwahir menjelaskan, dengan logika sederhana, seseorang yang mengeluarkan modal besar untuk mencapai suatu jabatan, pasti nanti akan berusaha mendapatkan kembali apa yang dikeluarkan itu.
“kenapa tidak boleh ada money politics?” Menghadapi pertanyaan tersebut, Drs. Juwahir menjelaskan, dengan logika sederhana, seseorang yang mengeluarkan modal besar untuk mencapai suatu jabatan, pasti nanti akan berusaha mendapatkan kembali apa yang dikeluarkan itu.
Padahal, gaji dan tunjangan Bupati itu
sebenarnya tidak terlalu tinggi. Lalu dari mana dia mengembalikan modal yang
dikeluarkan itu kalau tidak dari korupsi? Jika terjadi korupsi, itu berarti dia
mencuri uang rakyat. “Yang dicuri itu uang sampeyan-sampeyan, Pak, Bu,” Jelasnya.
Sosialisasi di keramaian hari pertama ini kemudian
diakhiri di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Nganjuk, Jl. Dr. Sutomo. Di rumah
sakit yang bersebelahan dengan Gedung Juang 45 ini, setelah mendoakan semoga
para pasien cepat sembuh.
Tim mengingatkan kepada para pasien dan keluarga yang
menunggunya, bahwa agar jika nanti terpaksa menggunakan hak pilih di rumah
sakit, para pasien ini tidak lupa membawa atau menyiapkan formulir C-8 (surat
keterangan pindah memilih dari TPS asal), membawa formulir C-6 (surat undangan
memilih di TPS) dan Kartu Pemilih.
Tetapi ini hanya berlaku bagi para pasien
saja.
“Persyaratan itu bukan kemauan kami, tetapi merupakan perintah
Undang-Undang yang tidak dapat kami langgar”, terang Juwahir.
Lalu di mana mereka akan memberikan suara atau
mencoblos? Apakah di rumah sakit disediakan TPS khusus? Mantan jurnalis ini
menjawab bahwa sesuai dengan Undang-Undang yang baru, di rumah sakit tidak
dapat disediakan TPS khusus. Karena itu para pasien rumah sakit dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.
Tetapi nanti bukan para pasien yang
mendatangi TPS, melainkan petugas KPPS dengan didampingi para saksi pasangan
calon yang akan mendatangi dengan membawa kotak suara.
“Jadi pasien sendiri
yang mencoblos dan memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara secara
langsung”, pungkasnya. [Kuprit]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !