Tuban Tabloidguntur.com - Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tuban, berunjuk rasa di depan
Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban, menuntut tunjangan kesejahteraan
untuk perangkat desa.
Dalam orasinya, mereka meminta agar Bupati Tuban menaikkan tunjangan
mereka menjadi standart Upah Minimum Kabupaten (UMK) senilai Rp
1.144.400,- dari sebelumnya senilai Rp 700.000,-. “Kita sebagai ujung
tombak di masyarakat, tetapi kita di-imajinalkan oleh pemerintah, kita
harus bangkit dari semua ini,” teriak Kholil dalam orasinya.
Usai berorasi, 10 orang perwakilan diterima Wakil Bupati di
kantornya, Wahyudi, salah satu perwakilan perangkat Desa Banjarsari
Kecamatan Widang menyatakan tujuannya bersama teman-temannya, tidak lain
hanya meminta kesejahteraan perangkat desa dari Pemkab Tuban, berupa
tunjangan yang layak dan sesuai dengan peraturan daerah,” dalam
peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, perda nomor 14 tahun 2006,
sudah jelas bahwa penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa
diberikan sekurang kurangnya sesuai dengan UMK pada tahun berjalan,”
kata Wakyudi .
Selain itu, mereka juga meminta masa bhakti perangkat
juga ditambah dari masa berakhir umur 58 menjadi 60 Tahun. Wakil Bupati, Noor Nahar Husein kepada perwakilan perangkat desa
menyatakan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan tuntutan mereka
sebelumnya, “untuk kenaikan tunjangan kan sudah dari 700 ribu menjadi 800
ribu, kalau masukan akan kami tampung,” ujarnya dihadapan pendemo.
Sedangkan terkait permintaan pendemo untuk masa bhakti, dia
menambahkan akan melakukan kajian akademis terlebih dahulu, sebelum
kemudian mengambil kesimpulan dan pembahasan raperdanya.
Usai diterima Wabub, pendemo kemudian melanjutkan aksinya ke DPRD Tuban.
Usai diterima Wabub, pendemo kemudian melanjutkan aksinya ke DPRD Tuban.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !