Rembang Tabloidguntur.com - Dalam rangka penetapan Perda
Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Rombongan Komisi E DPRD Provinsi
Jawa Tengah yang dipimpin oleh sekretaris Komisi E Mahmud mahfudz
mengunjungi Kabupaten Rembang.
Rombongan diterima oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Rembang H. Hamzah Fatoni SH MKn di Ruang rapat Bupati
Rembang. Dalam paparannya Sekda didampingi SKPD terkait mengungkapkan di
tahun 2012 ini Kabupaten Rembang telah menerima dua penghargaan yang
terkait dengan hak anak yakni penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan
Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tingkat Utama.
Sekda menjelaskan strategi Kabupaten
Rembang menjadi Kabupaten Layak Anak tertuang dalam RPJMD Kabupaten
Rembang yakni kebijakan 4 pilar pembangunan Kabupaten Rembang.
"Kita memiliki Regulasi untuk menjadikan Rembang sebagai Kabupaten Layak Anak yakni Perbup No.30/2009 tentang KLA dengan Pendekatan Desa Ramah Anak dan Perbub No.20/2010 Tentang Perubahan atas Perbub 30/2009 serta Perbub No. 22/2010 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA 2010 -2014,” papar Sekda.
Selanjutnya sebagai bukti pelaksanaan regulasi tersebut sejak tahun 2009 telah dicanangkan program Kabupaten Layak Anak dan diterbitkannya SK Bupati No. 050/531/2010 tentang Penetapan Percontohan Desa Ramah Anak serta Nota kesepakatan No. 463/13/2010 tentang komitmen pelaksanaan KLA antar stakeholders (86 Stakeholders). Sampai saat ini sudah ada 58 desa yang menjadi percontohan Desa Ramah Anak.
"Total kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Rembang meliputi 13 perda, 14 Perbup, 25 Keputusan Bupati, 2 intruksi Bupati dan 11 naskah kesepakatan,” jelas Sekda.
Sementara itu Mahmud Mahfudz memberikan apresiasinya terkait dengan keberhasilan Kabupaten Rembang meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak dan Anugerah Parahita Ekapraya hal tersebut menjadi salah satu faktor Kunker Komisi E DPRD Provinsi Jateng terkait dengan Perda Perlindungan anak selain tingginya angka kekerasan pada anak di Provinsi Jawa Tengah.
"Kita memiliki Regulasi untuk menjadikan Rembang sebagai Kabupaten Layak Anak yakni Perbup No.30/2009 tentang KLA dengan Pendekatan Desa Ramah Anak dan Perbub No.20/2010 Tentang Perubahan atas Perbub 30/2009 serta Perbub No. 22/2010 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA 2010 -2014,” papar Sekda.
Selanjutnya sebagai bukti pelaksanaan regulasi tersebut sejak tahun 2009 telah dicanangkan program Kabupaten Layak Anak dan diterbitkannya SK Bupati No. 050/531/2010 tentang Penetapan Percontohan Desa Ramah Anak serta Nota kesepakatan No. 463/13/2010 tentang komitmen pelaksanaan KLA antar stakeholders (86 Stakeholders). Sampai saat ini sudah ada 58 desa yang menjadi percontohan Desa Ramah Anak.
"Total kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Rembang meliputi 13 perda, 14 Perbup, 25 Keputusan Bupati, 2 intruksi Bupati dan 11 naskah kesepakatan,” jelas Sekda.
Sementara itu Mahmud Mahfudz memberikan apresiasinya terkait dengan keberhasilan Kabupaten Rembang meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak dan Anugerah Parahita Ekapraya hal tersebut menjadi salah satu faktor Kunker Komisi E DPRD Provinsi Jateng terkait dengan Perda Perlindungan anak selain tingginya angka kekerasan pada anak di Provinsi Jawa Tengah.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !