KARIKATUR BY: SOLO POS |
Reporter :
SUGAR/ISWAN
TUBAN Tabloidguntur.com -Musti’ah (50) warga Desa Babat, Kecamaan Babat, Kabupaten Lamongan,
harus berurusan dengan polisi. Karena diduga telah melakukan tindak
pidana penipuan terhadap Satirah (70) warga Kelurahan Karang, Kecamatan
Semanding, Kabupaten Tuban, di depan Apotik RSUD.Dr. Koesma Tuban, pada Sabtu
(14/07/2012) Empat Bulan lalu.
Kejadian bermula saat korban akan
membeli obat di apotik RSUD.Dr. Koesma Tuban. Dan pada saat itu,
dihampiri terduga pelaku dan mengatakan bahwa dirinya mampu mengobati
segala jenis penyakit tanpa meminta imbalan uang.
Seketika korban percaya dan mengikuti
semua permintaan Musti’ah. Adapun persyaratan dan permintaannya, pasien
yang hendak di obatinya tidak boleh menggunakan perhiasan. Selanjutnya,
Satirah yang sudah percaya bahwa dukun itu bisa mengobati dirinya,
akhirnya semua perhiasan berupa 4 cincin yang dia pakai dilepaskan dan
diserahkan pada sang dukun.
Setelah terduga pelaku mendapatkan
perhiasan korban, dia langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut
korban melapor ke Mapolres Tuban, dan setelah hampir 4 bulan terduga
pelaku baru bisa ditangkap di rumahnya kemarin.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP
Noerento saat dikonfirmasi, Minggu (18/11/2012), mengatakan bahwa, modus
yang digunakan oleh terduga pelaku adalah dengan berpura- pura bisa
mengobati pasien. Dengan syarat pasien harus menyerahkan perhiasan dan
akan dikembalikan bila sudah sembuh.
“Penipuan ini, Korban mengalami kerugian
4 buah cincin seberat 19,5 gram, sekitar total Rp. 7.500.000, sudah di
tangani Satreskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. [SG/ISW]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !