Tabloidguntur.com -Dua mantan pengurus Persibo Bojonegoro
yakni mantan asisten manajer bidang administrasi, Abdul Kholik (56) dan
mantan asisten manajer bidang teknik, Imam Sarjono (57) dijatuhi hukuman
masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara oleh hakim kasasi
Mahkamah Agung (MA). Hal itu terkait perkara korupsi dana Persibo, pada
rentang tahun 2008 senilai Rp2 miliar.
Dalam amar putusan, selain bakal menjalani hukuman badan, kedua
terdakwa juga dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp50 juta atau hukuman
pengganti kurungan selama tiga bulan. Salinan putusan perkara kasasi
Nomor 1915 K/Pidsus/2011, terkait korupsi dana Persibo tahun 2008
senilai Rp2 miliar tersebut, diterima oleh Pengadilan Negeri Kabupaten
Bojonegoro.
Amar putusan itu menyebutkan, terdakwa Abdul Kholik dan Imam
Sarjono, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi secara berlanjut dan bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Bonar Harianja, setelah
salinan putusan kasasi tersebut turun, pihak Pengadilan Negeri
Bojonegoro akan segera memberitahukannya kepada Kejaksaan Negeri
Bojonegoro, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.
"Secepatnya Pengadilan Negeri Bojonegoro akan membuat surat
pemberitahuan, kepada para pihak tersebut," ujar Bonar Harianja.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro I Nyoman Wiguna
mengatakan, kasasi perkara korupsi dana Persibo pada tahun 2008 senilai
Rp2 miliar tersebut, sebenarnya telah diputus pada 28 Desember 2011
silam. Putusan tersebut juga sudah diunggah di website resmi Mahkamah
Agung Republik Indonesia, namun salinan resmi putusan baru sampai di
Pengadilan Bojonegoro beberapa hari lalu.
“Dalam putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro sebelumnya, kedua
terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Tetapi dalam putusan kasasi Mahkamah
Agung RI, hakim menyatakan Abdul Kholik dan Imam Sarjono terbukti
bersalah," ujar I Nyoman Wiguna.
Dalam perkara yang sama, mantan Bendahara Persibo Bojonegoro Abdul
Muin dalam persidangan tingkat Pengadilan Negeri Bojonegoro dan banding
di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, juga dinyatakan bersalah dan dihukum
satu tahun penjara.
Tak tanggung-tanggung, kasus korupsi dana Persibo pada tahun 2008
senilai Rp2 miliar tersebut, juga menyeret mantan Ketua DPRD Bojonegoro
Tamam Syaifudin. Dalam dakwaan perkara tersebut disebutkan terdakwa
Abdul Kholik, Imam Sarjono dan Abdul Muin, menyerahkan uang tunai
sebesar Rp150 juta pada 18 Maret 2008 dan uang tunai senilai Rp30 juta
pada Tamam Syaifudin.
Namun, uang tunai senilai total Rp 180 juta itu telah dikembalikan
ke kas daerah, tapi tidak diketahui keberadaaannya secara pasti. Meski
begitu, hingga saat ini Tamam Syaifudin masih terlihat bebas.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !