Headlines News :
Home » » Lamongan Segera Miliki PPID

Lamongan Segera Miliki PPID

Written By Unknown on Kamis, 01 November 2012 | 1:00:00 AM

Reporter : Slamet

Tabloidguntur.com -Pemkab Lamongan segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai amanat yang diwajibkan oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Mengawali pembentukan PPID di masing-masing SKPD tersebut,di Ruang Sabha Dyaksa dilaksanakan Sosialisasi UU KIP dan PP Nomor 61/2010 tentang Pelaksanaan UU KIP. 

Pemateri sosialisasi, Miswan Hadi, Kabid Diseminasi Inforrmasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Jawa Timur mengatakan, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses. Namun ada beberapa informasi publik yang dikecualiakan karena bersifat rahasia. 

Informasi yang dikecualikan diantaranya adalah memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. Kemudian informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang,” ujar pria yang juga Sekretaris Komisi Informasi Jawa Timur tersebut. 

Menurut Miswan, badan publik sebagai salah satu pemeran utama UU KIP selain pemohon informasi dan Komisi Informasi harus menyiapkan sejumlah hal. Yakni diantaranya menyiapkan peraturan badan publik tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungannya. Kemudian menunjuk PPID di masing-masing badan publik. 

“Yang tidak kalah penting adalah menyiapkan daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungannya. Juga membuat keputusan pimpinan badan publik tentang standar biaya perolehan informasi publik, “ urai dia. 

Lebih lanjut dijelaskan Miswan, dengan adanya PPID maka akan memudahkan tugas dalam pelaksanaan UU KIP. Karena PPID memiliki kewenangan menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian berwenang meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja serta menentukan suatu informasi dapat tidaknya diakses oleh publik. 

Sekkab Yurohnur Efendi yang hadir membuka acara sosialisasi ini menginstruksikan untuk segera membentuk PPID sebagai pelaksanaan perintah undang-undang.

“Kemudian jika nantinya sudah terbentuk, saya minta selalu bertindaklah secara profesional, transparan dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam melayani hak asasi warga negara,” tegas dia. [Slm]
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT