Tabloidguntur.com -Pemkab Lamongan segera membentuk Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai amanat yang
diwajibkan oleh UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP).
Mengawali pembentukan PPID di masing-masing SKPD tersebut,di Ruang Sabha Dyaksa dilaksanakan Sosialisasi UU KIP dan
PP Nomor 61/2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Pemateri sosialisasi, Miswan Hadi, Kabid Diseminasi Inforrmasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Jawa Timur mengatakan, setiap
informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses. Namun ada beberapa
informasi publik yang dikecualiakan karena bersifat rahasia.
“Informasi yang dikecualikan diantaranya adalah memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau
pengadilan. Kemudian informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan
undang-undang,” ujar pria yang juga Sekretaris Komisi Informasi Jawa
Timur tersebut.
Menurut
Miswan, badan publik sebagai salah satu pemeran utama UU KIP selain
pemohon informasi dan Komisi Informasi harus menyiapkan sejumlah hal.
Yakni diantaranya menyiapkan peraturan badan publik tentang pedoman
pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungannya. Kemudian
menunjuk PPID di masing-masing badan publik.
“Yang
tidak kalah penting adalah menyiapkan daftar informasi publik yang
dikecualikan di lingkungannya. Juga membuat keputusan pimpinan badan
publik tentang standar biaya perolehan informasi publik, “ urai dia.
Lebih
lanjut dijelaskan Miswan, dengan adanya PPID maka akan memudahkan tugas
dalam pelaksanaan UU KIP. Karena PPID memiliki kewenangan menolak
memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kemudian berwenang meminta dan memperoleh informasi
dari unit kerja serta menentukan suatu informasi dapat tidaknya diakses
oleh publik.
Sekkab Yurohnur Efendi
yang hadir membuka acara sosialisasi ini menginstruksikan untuk segera
membentuk PPID sebagai pelaksanaan perintah undang-undang.
“Kemudian
jika nantinya sudah terbentuk, saya minta selalu bertindaklah secara
profesional, transparan dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas
dalam melayani hak asasi warga negara,” tegas dia. [Slm]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !