Headlines News :
Home » » Kenapa Boediono Tidak Dijadikan Tersangka KPK

Kenapa Boediono Tidak Dijadikan Tersangka KPK

Written By Unknown on Rabu, 28 November 2012 | 1:00:00 AM

Reporter : INTAN

Jakarta Tabloidguntur.com -Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Inisiator Hak Angket DPR untuk Skandal Bailout Bank Century, Muhammad Misbakhun, kembali membuka lagi fakta terkait bailout Bank Century yang bisa digunakan menjadi dasar dalam membongkar kongkalikong pejabat negara saat itu.

Kali ini Misbakhun membuka fakta yang terkait pencairan dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang dicairkan Bank Indonesia (BI) di awal proses bailout yang akhirnya menghabiskan anggaran Rp 6,7 triliun.

Dijelaskan oleh Misbakhun bahwa ada sebuah fakta dimana Bank Century tidak pernah meminta FPJP kepada Bank Indonesia. Yang dimohonkan oleh Bank Century adalah repo aset kepada Bank Indonesia bukan FPJP.

"Repo Aset diminta dengan permohonan surat No.638/Century/D/X/2008, pada 30 Oktober 2008. Yang diminta Rp 1 Triliun. Kemudian dimohonkan lagi dengan surat permohonan Repo Aset yang kedua No.658/Century/D/XI/2008 pada 3 November 2008. Kedua surat permohonan Repo Aset tersebut ditandatangani oleh Hermanus Hasan Muslim, Dirut Bank Century, dan Krishna Jagateesen selaku direktur di Bank Century." Papar Misbakhun di Jakarta.

Surat tersebut ditujukan kepada Bank Indonesia yakni melalui Direktur Pengelolaan Moneter beralamat di Gedung B lantai 10.

"Dalam surat permohonan Repo Aset tersebut jelas yang diminta adalah Rp 1 Triliun plafon kredit bertahap, bukan FPJP," tegasnya.

Surat permohonan Repo Aset tersebut ditindaklanjuti oleh Bank Indonesia untuk diproses lebih lanjut, yakni oleh Zainal Abidin (ZA) dari Direktorat Pengawasan Bank 1.

ZA berkirim surat ke Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia dengan surat No.10/7/GBI/DPBI1/Rahasia pada 30 Oktober 2008. Zainal Abidin membuat 4 kesimpulan dan 1 usulan buat Gubernur BI Boediono.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT