Ilustrasi : Pemungutan suara di Desa Simorejo |
Reporter : AGUS SETIYADI
Tabloidguntur.com -KPU Bojonegoro, Jawa Timur, berencana melakukan rekapitulasi perolehan
suara lima pasangan peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah sekaligus menetapkan pasangan terpilih, pada 18 November 2012.
Koordinator Divisi Teknis Penyelengara Pemilu KPU Bojonegoro M. Masjkur, mengatakan sesuai jadwal rekapitulasi dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan rekapitulasi di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, pada 10-13 November.
Setelah itu, lanjutnya, hasil rekapitulasi di tingkat PPS itu dikirimkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk rekapitulasi, pada 14-17 November.
"Jadwal rekapitulasi di PPK tiga hari," ucapnya.
Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan rekapitulasi perolehan suara dari 28 PPK di wilayahnya, sekaligus menetapkan pasangan terpilih, pada 18 November.
"Rekapitulasi suara di KPU cukup sehari, tidak seperti rekapitulasi pemilu legislatif yang membutuhkan waktu lama," katanya, menegaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan penetapan pasangan terpilih terjadi perubahan yang semula pada 16 November menjadi 18 November, karena menyesuaikan dengan UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Selain itu, jelasnya, sesuai Surat Edaran (SE) KPU No. 282/KPU/VII/2012, yang isinya di antaranya mengenai perubahan sistem rekapitulasi juga dilakukan di desa. [Kuprit]
Koordinator Divisi Teknis Penyelengara Pemilu KPU Bojonegoro M. Masjkur, mengatakan sesuai jadwal rekapitulasi dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan rekapitulasi di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, pada 10-13 November.
Setelah itu, lanjutnya, hasil rekapitulasi di tingkat PPS itu dikirimkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk rekapitulasi, pada 14-17 November.
"Jadwal rekapitulasi di PPK tiga hari," ucapnya.
Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan rekapitulasi perolehan suara dari 28 PPK di wilayahnya, sekaligus menetapkan pasangan terpilih, pada 18 November.
"Rekapitulasi suara di KPU cukup sehari, tidak seperti rekapitulasi pemilu legislatif yang membutuhkan waktu lama," katanya, menegaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan penetapan pasangan terpilih terjadi perubahan yang semula pada 16 November menjadi 18 November, karena menyesuaikan dengan UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Selain itu, jelasnya, sesuai Surat Edaran (SE) KPU No. 282/KPU/VII/2012, yang isinya di antaranya mengenai perubahan sistem rekapitulasi juga dilakukan di desa. [Kuprit]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !