Tabloidguntur.com -Mantan
Sekretaris Daerah Bojonegoro Bambang Santoso akhirnya masuk Daftar Pencarian
Orang (DPO) oleh Kejari setempat setelah mangkir 3 kali. Sekda era Bupati
Santoso ini diduga korupsi dana bantuan Blok Cepu dari perusahaan Mobil Cepu
Limited (MCL).
Agar
buruannya segera tertangkap, pihak Kejari Bojonegoro berkoordinasi dengan
Kejaksaan Agung untuk meminta bantuan memburu tersangka. Permintaan bantuan
mengejar DPO kasus korupsi ini telah disampaikan kepada Kejagung melalui
Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Kita
telah meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung untuk memburu tersangka dan tunggu
saja, yang jelas kalau target sudah ditemukan akan diinformasikan ke
media," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Bojonegoro Tugas Utoto, kepada Beritaguntur.com.
Kajari Bojonegoro belum bisa memastikan keberadaan tersangka, namun surat yang
dikirimkan pihak tersangka menunjukkan bahwa Bambang Santoso selesai melakukan
konsultasi jantung di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Seperti
diketahui, Bambang Santoso adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi
dana pembebasan lahan Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar. Selain mantan sekda,
tersangka lain mantan Bupati Bojonegoro HM Santoso juga sudah disel.
Saat ini Santoso telah mendekam di Lapas Bojonegoro dalam perkara korupsi dana
bantuan sosial Rp 3,4 miliar. Sementara mantan Asisten I Pemkab Bojonegoro,
Kamsoeni lebih dulu dipenjara dalam perkara dana pembebasan lahan Blok Cepu. [Akb/Kuprit]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !