Reporter : Gunarto
Tabloidguntur.com - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Demak menyatakan keseriusannya dalam menangani perkara tukar guling
tanah bandha desa di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung. Perkembangan
terakhir, Kejari telah memeriksa petugas PT PLN.
’’Beberapa saksi sudah diminta
keterangan oleh petugas Kejaksaan Demak. Tak hanya warga atau tokoh
masyarakat di Desa Sriwulan, namun memanggil sejumlah karyawan PT PLN,’’
terang Kajari Herdiyantono SH melalui Kasi Pidsus Dafid Supriyanto SH,
kemarin.
Disebutkannya, kasus itu masih
dalam tahap penyelidikan. Artinya, memang belum mengarah pada pemunculan
nama pihak yang diduga bersalah. Sejauh ini, kejaksaan masih sebatas
memintai keterangan mengenai bagaimana tukar guling bisa berlangsung.
’’Untuk materi pertanyaannya
memang tidak bisa kami jelaskan. Namun yang jelas dari dasar pemangilan
saksi-saksi bisa diketahui proses tukar guling itu, menyimpang atau
tidak,’’ ungkapnya.
Dia juga belum bisa membeberkan
nama-nama pihak yang sudah dipanggil. Aparatur penegak hukum tersebut
akan memberikan keterangan soal nama apabila penyelidikan mengarah pada
dugaan penyimpangan serta harus ada pihak yang bertanggungjawab dalam
perkara ini.Kasus itu mencuat setelah ratusan
warga Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung berunjuk rasa di balai desa,
beberapa waktu lalu. Warga mengaku tidak puas terhadap kebijakan lurah
desa yang menjual tanah bandha desa kepada PT PLN untuk menara saluran
udara tegangan tinggi (SUTT). (gnr)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !