MAGETAN Tabloidguntur.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Magetan telah menangkap pelaku penipuan atau penggelapan berinisial TRI
alias BIMBO, 32 th, Swasta, alamat dukuh Mbanjeng desa Purwosari
kecamatan/kabupaten Magetan.
Dalam perkara tersebut yang menjadi korban
adalah IPOET ARIYANTO, 25 tahun, Swasta, alamat jalan Kunti Nomor 436
desa Pandeyan Rt 13 Rw 02 kecamatan Maospati kabupaten Magetan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Magetan AKBP AGUS SANTOSA, S.H., S.I.K. melalui Kasubbaghumas AKP SANTOSO, S.H.
"Menerangkan bahwa perkara penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012 sekitar pukul 09.45 Wib, pelaku meminjam kepada korban berupa satu unit sepeda motor merk honda Blade R tahun 2009 warna hitam silver no.pol. : AE 3551 RC dengan
alasan untuk menjemput bapak pelaku dan akan segera mengembalikan
kepada korban".
Namun sampai beberapa bulan sepeda motor tersebut tidak
dikembalikan dan beberapa kali HP pelaku dihubungi oleh korban, sudah
tidak aktif dan akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian
sebesar sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Akhirnya pada
hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 korban melapor ke Polres Magetan dan
setelah menerima laporan jajaran Sat Reskrim Polres Magetan langsung
mengadakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang selanjutnya
melakukan penyidikan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan pelaku
mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah di gadaikan kepada Sdr.
GONDRONG (DPO) yang baru di kenalnya di daerah Gresik sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Kini
pelaku mendekam di rutan Polres Magetan dan untuk
mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo
372 KUH Pidana tentang Penipuan atau Penggelepan dengan ancaman hukuman
maksimal empat tahun penjara. [Haj]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !