Reporter : Santoso
Para pelaku ditangkap oleh petugas Kepolisian sewaktu sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi di rumah pelaku WAR di desa Gulun kecamatan Maospati kabupaten Magetan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa satu set karu remi, satu buah tikar warna biru putih dan uang tunai sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Kapolres Magetan AKBP AGUS SANTOSA, S.H., S.I.K. melalui Kasubbaghumas AKP SANTOSO, S.H. menegaskan bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat) salah satunya perjudian dalam jenis apapun.
karena dapat merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Magetan dan tetap akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian karena telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !