Headlines News :
Home » » 9 Kades Di Bojonegoro Di Berhentikan

9 Kades Di Bojonegoro Di Berhentikan

Written By Unknown on Kamis, 26 September 2013 | 11:20:00 PM

Reporter : Agus Kuprit 
Beritaguntur.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jatim, memberhentikan sembilan kepala desa (Kades). Mereka terbukti terlibat tindak pidana berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap selama sembilan bulan terakhir.

"Kepala desa yang diberhentikan itu sebagian besar terlibat tindak pidana korupsi," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Bojonegoro Ali Machmudi, Sabtu.

Ia menjelaskan pemberhentian sembilan kades mengacu Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2010 tentang Desa. Di dalam Perda itu kades yang terlibat tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun bisa diberhentikan tanpa memperhitungkan masa hukumannya.

"Kades lainnya yang bisa diberhentikan yaitu terlibat tindak pidana terorisme dan makar atau perbuatannya mengancam keamanan negara," katanya, menegaskan.

Ia menyebutkan kades yang diberhentikan yaitu Kades Sambong, Kecamatan Ngasem Munjiatun yang terlibat kasus korupsi dana jasmas. Lalu, Kades trenggulunan, Kecamatan Ngasem Rochman yang terlibat kasus korupsi prona.

Selain itu, Kades Cendono, Kecamatan Padangan Purno Sulastyo dalam kasus korupsi prona dan Kades Ngujung. Dan, Kecamatan Temayang Wakitur dalam kasus korupsi prona.Lainnya, Kades Nglumber, Kecamatan Kepohbaru Wakijan dalam kasus korupsi pembangunan pasar desa, Kades Pancur, Kecamatan Temayang Priyo Santoso dalam kasus prona,.

"Kades yang diberhentikan itu rata-rata menerima hukuman masing-masing 1 tahun penjara," jelasnya.

Lebih lanjut Ali Machmudi menjelaskan Kades Bandungrejo, Kecamatan Ngasem Ngatmo, diberhentikan sementara karena kasus korupsi pemotongan dana bantuan langsung sementara (BLT). Ia masih proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Begitu pula Kades Payaman, Kecamatan Ngraho Nhs juga diberhentikan sementara. Ia terbelit kasus tindak pidana asusila dan masih proses banding di Pengadilan Tinggi (PT).Ali menambahkan Kades Sarirejo, Kecamatan Balen Niti Suparlan diberhentikan sementara dari jabatannya karena ditahan polisi dalam kasus tindak pidana penggelapan.

"Jajaran pemkab di berbagai pertemuan dengan kades selalu menyampaikan agar bekerja mengikuti regulasi yang ada, sehingga tidak terjerat tindak pidana terutama kasus korupsi," kata Ali. * Mut Bs
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT