Kamis 11 Oktober 2012
Reporter : Humas POLRI

Kronologis kejadian , Pelaku tertangkap tangan oleh Anggota Polri
karena kedapatan sedang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan
menguasai narkotika jenis Tanaman Ganja.
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita berupa 8 batang
Tanaman Ganja setinggi 30 cm yang ditanam di 5 buah Pot Bunga yang
disimpan oleh pelaku dibawah rumah. Selanjutnya pelaku beserta barang
bukti diserahkan ke Polresta Palembang guna proses penyidikan lebih
lanjut.Kasus ditangani Polresta Palembang Polda Sumsel.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !