Reporter : Kuprit
Beritaguntur.com - Sejumlah wartawan Surabaya menggelar aksi keprihatinan di depan Mapolda Jatim Surabaya, Jumat (28/6/2013). Mereka memprotes aksi penyerangan kantor media Radar Madura, di Kabupaten Bangkalan, Kamis kemarin.
Menurut Koordinator Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Yovinus Guntur, perusakan kantor surat kabar adalah insiden buruk di era kebebasan pers, sekaligus bukti minimnya pemahaman terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Harusnya masyarakat sudah tahu, siapapun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa, bisa melakukan hak jawab, bukan melakukan pengerusakan," kata Yovinus Guntur.
Atas alasan itu, AJI mendesak polisi agar segera bertindak tegas dan menangkap pelaku perusakan Kantor Radar Madura di Bangkalan. "Karena selain melanggar UU Pers, pelaku juga melanggar Pasal 368 KUHP soal ancaman kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok massa merusak kantor Radar Madura di Bangkalan. Diduga kuat, perusakan karena adanya pemberitaan tentang pungutan liar penerimaan tenaga harian lepas di Pemkab Bangkalan pada edisi Selasa (23/6/2013) dan Rabu (24/6/2013).
Selain merusak fasilitas kantor, penyerang juga mengancam dan memukul Kepala Biro Radar Madura, Haryanto, dan staf HRD Radar Madura, Ariwijono.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !