Reporter :BM-Beritaguntur.com
Bojonegoro Beritaguntur.com ,Add (Anggaran dana desa) adalah anggaran dari Apbd pemerintah daerah bojonegoro yang tiap tahun dikucururkan untuk pembangunan desa atau berupa fisik 70 % dan untuk pemerintahan sekitar 30% dalam realisasinya add tersebut mengacu pada sepec juga peraturan bupati, meski demikian di tingkat desa masih banyak bentuk bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan maupun realisasinya.
Hasil temuan media di kecamatan baurno, lpj (laporan pertanggung jawaban) add ada yang di borongkan dan dikerjakan salah satu satu staf kecamatan, dan terkesan lpj tersebut hasil jiplak dari lpj desa desa lain, kurangnya kemandirian desa dan dan pengawasan dari pemerintah setempat membuat pengguna anggaran leluasa untuk melakukan tindak penyimpangan,ironisnya selama ini pemerintah setempat, tetap tutup mata dan membiarkan hal itu terjadi,
Disamping itu ngatemo (kades) desa banjar anyar kecamatan baurno pada pencairan add th 2011 lalu sekitar Rp 59500.000, (Lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang semestinya dana add di peruntukan pembangunan gedung PKK, namun oleh kades dipinjam dengan surat pernyataan tanggal 04 Juni 2012 “ saya siap mewujudkan pembangunan gedung PKK paling lambat 31 Desember 2012.
” Bila saya tidak menepati pernyataan saya, saya siap mempertanggung jawabkan secara hukum,(petikan surat pernyataan ngatemo), namun hingga berita ini diturunkan tak kunjung ada pembangunan gedung PKK tersebut, salah satu Bpd yang berhasil ditemui wartawan menyesalkan atas ulah kepala desanya itu, sebab saat ini masa jabatan kades sudah berahir, dan gedung PKK juga masih mangkarak.
” Bila saya tidak menepati pernyataan saya, saya siap mempertanggung jawabkan secara hukum,(petikan surat pernyataan ngatemo), namun hingga berita ini diturunkan tak kunjung ada pembangunan gedung PKK tersebut, salah satu Bpd yang berhasil ditemui wartawan menyesalkan atas ulah kepala desanya itu, sebab saat ini masa jabatan kades sudah berahir, dan gedung PKK juga masih mangkarak.
Pada UU No.40 th.1999 dan UU Pasal 1 ayat 5 Pasal 7 ayat 1 Tentang organisasi wartawan. Dan UU No.40 th 1999 Tentang PERS secara profesional dengan tidak meninggalkan kaidah-kaidah KEWI (kode etik wartawan indonesia) seperti yang tertuang pada Bab II pasal 3 ayat 1 : Pers Nasional mempunyai tugas dan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan lembaga kontrol sosial.
Disamping itu dalam Bab II pasal 6 point A-E UU No.40 th.1999 “Pers dapat berperan untuk melakukan pengawasan,kritik koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan ham.
Disamping itu dalam Bab II pasal 6 point A-E UU No.40 th.1999 “Pers dapat berperan untuk melakukan pengawasan,kritik koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan ham.
Dari dasar undang undang tersebut peran Pers sangat penting sebagai lembaga control, sehingga dalam pelaksanaan program di birokrasi bisa seimbang, dan dapat meminimalisir bentuk bentuk penyimpangan serta kebobrokan dari tingkat atas sampai tingkat bawah. (team)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !