Reporter :
Wawan (Republika)
Nasional Beritaguntur.com - Inilah isi surat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang larangan memfoto copy e-KTP:
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ
Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Ditujukan kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26
Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP
tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda
tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak
dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan
Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan
dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan
Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki
oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan
hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur
Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota
untuk :
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di
jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat
menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan
sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan
kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan
Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat
akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1
Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip
e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang
berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis
Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP,
maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank
Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar
semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan
di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP,
sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama
Lengkap”
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain
yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy,
menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan
diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.
terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI
Home »
GUNTUR NASIONAL
» Surat Mendagri tentang Larangan Memfoto Kopi e-KTP
Surat Mendagri tentang Larangan Memfoto Kopi e-KTP
Written By Unknown on Jumat, 10 Mei 2013 | 11:54:00 AM
Label:
GUNTUR NASIONAL
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !