Magetan Tabloidguntur.com - Setelah melengkapi berkas perkara dua tersangka dugaan koruspi
rekayasa pengadaan lahan Kawasan Industry Rokok (KIR) Bendo, Polres
Magetan hari ini langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dua tersangka versi polisi yang kini berkas perkaranya telah p21
(sempurna) tersebut adalah yakni, Camat Bendo Wiji Suharto dan adiknya,
Yudi Hartono,dua tersangka yang didampingi 2 (dua)
Penasehat Hukum itu datang ke kantor Kejari dengan dikawal Polisi.
Selajutnya keduanya mejalani pemeriksaan lanjutan sebelum dijebloskan ke
Rutan Magetan.
Kasi Pidsus Kejari Magetan Iwan Winarso mengatakan, berkas kedua
tersangka sudah lengkap yang nantinya akan ditelaah sebelum diajukan ke
persidangan. “Berkasnya sudah P21, jadi tinggal penuntutan untuk segera
disidangkan,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan, melalui keterangan Wiji Suharto dan Yudi Hartono
itu, pihaknya akan kembali menyeret 4 (empat) orang pejabat yang
sebelumnya pernah dijadikan tersangka olek Kejari, yakni, Mantan Assiten
I Pemda Magetan Suwaji, Staff ahli Pemkab Magetan Venly T Nicholas,
Kabag Pemerintahan Eko Muryanto dan PPTK Disperindag Awang.
Empat mantan tersangka itu beberapa waktu lalu berhasil bebas dari jeratan hukum setelah menang di persidangan Praperadilan.
“kami akan terus berupaya untuk menyeret empat pejabat yang beabs itu
dengan jalan keterangan dua tersangka dari Polres ini,”ungkap Iwan.
Sementara itu terkait hal ini, Pengacara Eko, Cs, Indra Priangkasa
mengklaim, Kejaksaan tidak paham hukum karena masih saja berupaya
menyeret empat kalienaya yang sudah dibebaskan dari segala tuntutan apa
pun terkait kasus KIR Bendo.
“Mau di nalar pakai apa? wong jelas-jelas pegadilan memutusk
penyidikan mereka (Kejari,red) itu semua tidak sah. Kok mau dihukum,
jangan arogan dong, harus ada dasar hukumnya,” tegas Indra saat
dihubungi via telepon.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !