Headlines News :
Home » » Dua Tersangka Kasus KIR Bendo Versi Polres Ditahanan

Dua Tersangka Kasus KIR Bendo Versi Polres Ditahanan

Written By Unknown on Sabtu, 29 Desember 2012 | 11:14:00 AM

Reporter : Muhajir/LI

Magetan Tabloidguntur.com - Setelah melengkapi berkas perkara dua tersangka dugaan koruspi rekayasa pengadaan lahan Kawasan Industry Rokok (KIR) Bendo, Polres Magetan hari ini langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Dua tersangka versi polisi yang kini berkas perkaranya telah p21 (sempurna) tersebut adalah yakni, Camat Bendo Wiji Suharto dan adiknya, Yudi Hartono,dua tersangka yang didampingi 2 (dua)  Penasehat Hukum itu datang ke kantor Kejari dengan dikawal Polisi. Selajutnya keduanya mejalani pemeriksaan lanjutan sebelum dijebloskan ke Rutan Magetan.

Kasi Pidsus Kejari Magetan Iwan Winarso mengatakan, berkas kedua tersangka sudah lengkap yang nantinya akan ditelaah sebelum diajukan ke persidangan. “Berkasnya sudah P21, jadi tinggal penuntutan untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Iwan mengungkapkan, melalui keterangan Wiji Suharto dan Yudi Hartono itu, pihaknya akan kembali menyeret 4 (empat) orang pejabat yang sebelumnya pernah dijadikan tersangka olek Kejari, yakni, Mantan Assiten I Pemda Magetan Suwaji, Staff ahli Pemkab Magetan Venly T Nicholas, Kabag Pemerintahan Eko Muryanto dan PPTK Disperindag Awang.

Empat mantan tersangka itu beberapa waktu lalu berhasil bebas dari jeratan hukum setelah menang di persidangan Praperadilan.

“kami akan terus berupaya untuk menyeret empat pejabat yang beabs itu dengan jalan keterangan dua tersangka dari Polres ini,”ungkap Iwan.

Sementara itu terkait hal ini, Pengacara Eko, Cs, Indra Priangkasa mengklaim, Kejaksaan tidak paham hukum karena masih saja berupaya menyeret empat kalienaya yang sudah dibebaskan dari segala tuntutan apa pun terkait kasus KIR Bendo.

“Mau di nalar pakai apa? wong jelas-jelas pegadilan memutusk penyidikan mereka (Kejari,red) itu semua tidak sah. Kok mau dihukum, jangan arogan dong, harus ada dasar hukumnya,” tegas Indra saat dihubungi via telepon.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT