Minggu 14 Oktober 2012
Reporter :
Ribka
Jakarta Tabloidguntur.com -Ketua komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning mendesak kepada pemerintah agar
mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Pemenaker) mengenai
pelanggaran outsourcing diluar lima jenis pekerjaan yang diatur dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
"Saya mendesak
kepada pemerintah agar lebih serius dalam pengawasan, agar para
pengusaha tidak melanggar UU No 13 tahun 2003 yang hanya mengatur lima
jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing," ujar Ribka
dalam konferensi persnya, di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Diketahui sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menyatakan, di dalam UU
Ketenagakerjaan tersebut telah ditetapkan bahwa perusahaan ataupun badan
usaha dibolehkan menggunakan sistem outsourcing hanya untuk lima jenis
pekerjaan, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering dan
Jasa Migas Pertambangan.
"Undang-undang 13 ini membolehkan 5
jenis pekerjaan saja yang menggunakan sistem outsourching. Namun, kelima
jenis pekerjaan tersebut yang diterapkan di perusahaan harus tetap di
evaluasi dan dihentikan jika melanggar aturan," ujar beberapa waktu
lalu.
Berkaitan dengan upah murah, politisi PDIP ini juga
mendukung harus adanya perubahan Permenakertrans No 12 tahun tentang
Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Dirasa hal ini yang dijadikan ukuran survei tidak mampu menjamin
penetapan upah yang layak bagi buruh," paparnya.
Ia juga sangat
setuju bahwa tuntutan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang
mengharuskan berlaku tahun 2014. "Setuju, iuran pekerja memang
perusahaan harus yang membayarkan, seperti dalam konsep Jamsostek. Hal
itu, agar tidak memberatkan buruh," demikian Ribka.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !