Headlines News :
Home » » Pemerintah Harus Lebih Serius Dalam Pengawasan UU No 13 tahun 2003

Pemerintah Harus Lebih Serius Dalam Pengawasan UU No 13 tahun 2003

Written By Unknown on Minggu, 14 Oktober 2012 | 5:00:00 AM

Minggu 14 Oktober 2012 
Reporter : Ribka
Jakarta Tabloidguntur.com -Ketua komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning mendesak kepada pemerintah agar mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Pemenaker) mengenai pelanggaran outsourcing diluar lima jenis pekerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.

"Saya mendesak kepada pemerintah agar lebih serius dalam pengawasan, agar para pengusaha tidak melanggar UU No 13 tahun 2003 yang hanya mengatur lima jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing," ujar Ribka dalam konferensi persnya, di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Diketahui sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menyatakan, di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah ditetapkan bahwa perusahaan ataupun badan usaha dibolehkan menggunakan sistem outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering dan Jasa Migas Pertambangan.

"Undang-undang 13 ini membolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang menggunakan sistem outsourching. Namun, kelima jenis pekerjaan tersebut yang diterapkan di perusahaan harus tetap di evaluasi dan dihentikan jika melanggar aturan," ujar beberapa waktu lalu.

Berkaitan dengan upah murah, politisi PDIP ini juga mendukung harus adanya perubahan Permenakertrans No 12 tahun tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Dirasa hal ini yang dijadikan ukuran survei tidak mampu menjamin penetapan upah yang layak bagi buruh," paparnya.

Ia juga sangat setuju bahwa tuntutan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengharuskan berlaku tahun 2014. "Setuju, iuran pekerja memang perusahaan harus yang membayarkan, seperti dalam konsep Jamsostek. Hal itu, agar tidak memberatkan buruh," demikian Ribka. 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT