Tabloidguntur.com - Syarat pengajuan usulan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
daerah tahun 2013, masih sama dengan syarat yang diberlakukan tahun
2012. Antara lain, belanja pegawai di APBD tidak boleh lebih dari 50
persen dari total belanja daerah.
Dengan persyaratan ini, bisa dipastikan tidak semua daerah bisa
melakukan rekrutmen CPNS tahun 2013. Berdasarkan data resmi yang
dilansir Kementerian Keuangan, rasio belanja pegawai terhadap total
belanja daerah di APBD di 10 provinsi, melampaui angka 50 persen.
Yakni :
- DIY (58,6 persen)
- Jateng (53,5 persen)
- Gorontalo (52,5 persen)
- NTB (52,5 persen)
- Lampung (52,3 persen)
- Sumbar (51,8 persen)
- Sulsel (51,5 persen)
- Bengkulu (51,5 persen)
- Jatim (51,1 persen)
- Sulut (50,7 persen).
Namun, untuk kabupaten/kota di masing-masing provinsi, tergantung
rasio belanja pegawainya. Jika di bawah 50 persen, otomatis boleh rekrut
CPNS.Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) memberikan kuota CPNS 2013 dari
pelamar umum sebanyak 60 ribu.
Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN&RB Ramli Naibaho di
kantornya, mengatakan, persyaratannya masih
tetap seperti tahun ini. Di mana setiap instansi harus memasukkan
analisa jabatan, analisa beban kerja, proyeksi kebutuhan pegawai lima
tahun.
Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno,
belanja pegawai dalam APBD harus tetap di bawah 50 persen. Bila lebih
dari 50 persen, kuota maupun formasi tidak akan diberikan.
Dengan ketentuan ini, artinya kuota 60 ribu CPNS 2013, bisa saja
tidak terisi semuanya. Hal ini ditegaskan Menpan-RB Azwar Abubakar.
Dia memberi contoh formasi CPNS 2012, dimana dari formasi yang telah
ditetapkan sebanyak 11.669 CPNS, hanya terpenuhi 9.821 orang atau
sekitar 84,2 persen. “Sebanyak 1.848 formasi yang telah ditetapkan tidak
terpenuhi,” ucap Azwar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !