Headlines News :
Home » » Harta Santoso Bakal Di Sita

Harta Santoso Bakal Di Sita

Written By Unknown on Jumat, 21 September 2012 | 3:30:00 PM

Reporter : Agus/B.jatim
Bojonegoro Guntur,- Mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 Muhammad Santoso (70) harus menjalani hukuman badan selama 5 tahun juga harus membayar uang pengganti kerugian Negara. Keharusan itu sesuai amar putusan yang diberikan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI, atas kasus Korupsi Dana APBD, untuk bantuan sosial senilai Rp 6 miliar. Hakim memutuskan, Santoso yang kini statusnya sebagai Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro, itu harus mengembalikan kerugian Negara senilai, Rp 3,4 Miliar. Selain itu, hakim MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta. "Sebagai jaminan jika tidak bisa mengembalikan kerugian Negara itu, maka Jaksa eksekutor akan menyita 4 sertrifikat tanah dan bangunan yang berada di Desa Pasinan dan Desa Boureno, Kecamatan Boureno, Bojonegoro, serta uang Rp 250 juta," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul. Kata Nusirwan, Balai Lelang milik negara yang ada di Surabaya yang nantinya akan menaksir nilai kesetaraan antara jaminan kekayaan Narapidana dan kerugian negara yang timbul. Santoso diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang senilai Rp 6 miliar. "Nanti Balai Lelang yang akan menaksir nilai 4 sertrifikat tanah dan bangunan yang berada di Desa Pasinan dan desa Boureno, serta uang Rp 250 juta milik Narapidana," katanya. Sementara saat ini Santoso sudah tiga hari menjalani masa tahanan di Lapas Bojonegoro. Santoso ditempatkan diruang tahanan Mapenaling selama satu minggu. Di ruang yang berukuran 2x3 meter itu Santoso bersama dengan dua orang narapidana lain, yakni Kamsoeni, mantan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, bersama Kepala Desa Sranak, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Eka Sawiji (47). Tiga hari menjalani Masa Pengenalan Lingkungan, Kata Kepala Lapas kelas IIA Bojonegoro, Hendra Eka Putra, kondisinya masih sehat. "Kondisi Napi Santoso masih sehat," katanya terpisah. Sedangkan Santoso, dalam perkara lain, dugaan kasus korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu senilai Rp2,9 miliar, Jaksa masih melakukan pengumpulan bukti tambahan dari terdakwa lain, yakni Kamsoeni, Mantan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Sehingga setelah masa pemberkasan selesai, maka Jaksa akan segera mengirim ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sedangkan, Terdakwa Kamsoeni divonis selama 4 tahun dengan denda Rp. 200 ribu subsider 2 bulan penjara. Putusan itu sesuai dakwaan primer, yakni pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang Undang Tipikor No 31/1999 sebagaimana diubah No 20/2001. [uuk/but]
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT