
"Saya kemarin dapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menghadiri sidang gugatan perlawanan dari penghuni rumah. Sidang perdata dijadwalkan tanggal 10 April ini," ucap Yenny saat dihubungi wartawan, Senin (8/4/2013).
Meski sebagai pihak yang digugat, namun bekas personel 3 Macan itu optimistis dapat memenangkan persidangan. Apa yang dilakukannya dengan membeli rumah di kawasan Sidoarjo, Surabaya itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami optimis saja, saya merasa tidak salah atas apa yang sudah saya lakukan," tegasnya.
Yenny telah membeli tanah seluas 578 meter persegi. Di atasnya ada bangunan rumah atas nama Kamyus dan Sumiyati yang terletak di desa Tawangsari RT 13 RW 03 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Tanah dan rumah itu dijaminkan ke Bank Mega karena penghuni tidak dapat membayarkan hingga akhirnya disita pihak bank. Oleh bank diajukan lelang di Balai Lelang Negara hingga sampai ke tangan penyanyi yang membentuk grup 3 Kucing itu.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !