Jum'at 05 Oktober 2012
Reporter :
IFC Bie

Antara lain tentang kewenangan KPK melakukan rekrutmen penyidik dan penuntut umum; mengenai wewenang penyadapan yang perlu dipertahankan atau diubah; juga mengenai kewenangan melakukan penyitaan dan penggeledahan; lalu tentang kewenangan tidak menerbitkan SP3, hingga soal kejelasan mengutamakan penindakan atau pencegahan. Tidak ada poin pembahasan tentang menghapus wewenang penuntutan KPK.
Sebaliknya, revisi UU KPK sejak awal berlandaskan pada semangat dan keinginan menjadikan KPK memenuhi standar internasional. Kekuatan dan kewenangan KPK harus menimbulkan efek jera. Walaupun tidak mudah, upaya memperkuat KPK tidak boleh berhenti. Pemerintahan sekarang ini boleh saja minimalis dengan agenda penguatan KPK. Tetapi, DPR akan berupaya habishabisan agar penguatan KPK terwujud.
Ketika semua kalangan sedang prihatin dengan penarikan para penyidik KPK yang berasal dari Polri, tiba-tiba dimunculkan tuduhan bahwa Komisi III DPR akan memperlemah KPK karena dalam draf revisi RUU ada poin tentang penghapusan wewenang penuntutan. Sudah barang tentu fakta ini mengejutkan semua kalangan,termasuk DPR. Dipastikan bahwa Komisi III DPR belum sampai pada kesimpulan penghapusan wewenang penuntutan KPK.
Sebaliknya, pada saat isu ini dihembuskan,Komisi III DPR justru sedang membahas polemik soal kekosongan jabatan pada satu periode. Seperti Busyro Muqoddas yang akan habis lebih dahulu ketimbang empat pimpinan lainnya serta mendiskusikan urgensi penyidik independen sebagai respons atas gejala penarikan penyidik KPK oleh institusi lain. Pihak-pihak tertentu boleh saja beranggapan Komisi III DPR bisa dijebak atau dibodoh- bodohi.
Tetapi, Komisi III DPR tidak akan pernah berbuat konyol. Menghapus wewenang penuntutan KPK adalah gagasan konyol yang tidak mungkin dilakukan DPR. Pertama, proses perumusan RUU maupun revisi UU tidak pernah lepas dari pengawasan publik.Segala sesuatunya bersifat sangat terbuka.Kedua, dalam merumuskan setiap UU, DPR tetap membutuhkan partisipasi publik, termasuk para ahli dan komunitas-komunitas tertentu yang relevan dimintai pendapat dan pandangannya.
Usul menghapus wewenang penuntutan KPK sudah pasti akan mendapat perlawanan keras dari semua elemen rakyat. Komisi III DPR akan terlihat konyol kalau sampai mengusulkan hal itu. Katakanlah benar dan DPR bersikukuh dengan usulan itu, bisa dipastikan bahwa pilihan sikap dan posisi DPR seperti itu menjadi tindakan bunuh diri institusi. ***
Menurut Ketua Indonesia Fight Corruption Intan Sari Geny " UU 30 Tahun 2012 sudah sempurna dan tidak perlu direvisi lagi, sehingga banyak koruptor yang tertangkap melalui UU ini. Bila UU 30 KPK Tahun 2012 di revisi juga ini sudah jelas ada pelemahan di lembaga KPK.
Kesimpulannya, ada yang menyelundupkan draf RUU revisi UU KPK dengan muatan usul penghapusan wewenang penuntutan itu.Kalau kemudian Komisi III DPR yang dijadikan sasaran kemarahan publik, sesungguhnya hanya sasaran antara. Sedangkan sasaran utamanya adalah menghancurkan citra DPR di mata publik, menghambat upaya penguatan fungsi dan tugas KPK oleh DPR di satu sisi,serta mengganggu konsentrasi kerja KPK di sisi lain.
Siapa pun yang menggoreng isu ini, dia amatiran. Targetnya mengadu domba DPR dengan publik,serta DPR versus KPK. Tentu saja ada elemen lain yang tertawa melihat situasi seperti akhir-akhir ini.Mereka adalah elemen koruptor plus pihak-pihak tertentu yang berkepentingan merusak citra partai agar tidak dipercaya rakyat dan gagasan calon independen pada Pemilu 2014 laku dijual.
Dipastikan bahwa usul menghapus wewenang penuntutan KPK belum final dalam draf revisi UU KPK.Tidak ada niat institusi DPR memperlemah KPK. Dalam agenda penguatan wewenang KPK, Komisi III DPR bahkan masih dan akan terus meminta pendapat publik. Sebaliknya, tanpa harus diminta, publik pun harus terus mengawasi dan mengkritisi revisi UU KPK agar DPR tidak kecolongan lagi seperti dalam kasus ìusul menghapus wewenang penuntutan KPKî sekarang ini.
Hendaknya menjadi kesadaran bersama bahwa memerangi korupsi di negara ini amatlah sulit. Apalagi, pemerintah sendiri tidak konsisten dengan ambisi memerangi korupsi. Konsekuensinya, kerja bersama menjadikan KPK yang tangguh dan kokoh pun tidak mudah. [Bie]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !